Hukum asal bagi buah-buahan, apabila dapat ditakar dan disimpan, serta mencapai nishab, yaitu mencapai lima wasaq dan satu wasaq adalah enam puluh sha`, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% jika diairi tanpa biaya, atau 5% jika diairi dengan biaya. Adapun buah-buahan yang tidak dapat ditakar dan disimpan, seperti buah-buahan segar dan sejenisnya, yang diperdagangkan, […]