Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

buah-buahan yang dapat ditakar dan disimpan yang telah mencapai nisab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Buah-buahan Yang Dapat Ditakar Dan Disimpan Yang Telah Mencapai Nisab

Pertanyaan

Hasil bumi saya yaitu buah-buahan yang saya petik. Saya jual seharga seribu Riyal Saudi Arabia (1000 riyal). Saya keluarkan zakatnya sebesar seratus Riyal Saudi Arabia (100 riyal). Sebagian orang mengatakan kepada saya, "Zakat dari uang seribu riyal hasil penjualan hasil bumi saya adalah dua puluh lima riyal, bukan seratus riyal." Padahal setahu saya, zakat dari uang yang disimpan adalah 2,5%, sedangkan zakat hasil bumi adalah 10%, bukan 2,5%. Oleh karena itu, saya berharap mendapatkan jawaban bagi kasus di atas, apakah zakat atas harta yang berasal dari hasil bumi adalah 10% atau 2,5%?

Jawaban

Hukum asal bagi buah-buahan, apabila dapat ditakar dan disimpan, serta mencapai nishab, yaitu mencapai lima wasaq dan satu wasaq adalah enam puluh sha`, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% jika diairi tanpa biaya, atau 5% jika diairi dengan biaya.

Adapun buah-buahan yang tidak dapat ditakar dan disimpan, seperti buah-buahan segar dan sejenisnya, yang diperdagangkan, maka zakatnya adalah zakat barang dagangan.

Ia wajib dikeluarkan zakatnya apabila nilainya telah mencapai nishab dengan sendirinya, atau digabungkan dengan harta lain yang harus dizakati, dan telah mencapai haul (satu tahun Hijriyah). Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'