Pertama, Mengenai pembagian harta warisannya, dua anak perempuan mendapat 2/3 sementara sisanya untuk saudara perempuan seayah sebagai ashobah. Anak-anak saudara laki-lakinya tidak berhak mendapat apa-apa. Pembagian harta warisan dilakukan setelah hutang-hutang mayit dilunasi, jika ada, dan wasiat-wasiatnya dilaksanakan. Kedua, Mengenai uang yang ditemukan salah seorang anak perempuannya di rumah Almarhumah empat tahun setelah kematiannya, zakatnya […]