Pertama, Mengenai pembagian harta warisannya, dua anak perempuan mendapat 2/3 sementara sisanya untuk saudara perempuan seayah sebagai ashobah. Anak-anak saudara laki-lakinya tidak berhak mendapat apa-apa. Pembagian harta warisan dilakukan setelah hutang-hutang mayit dilunasi, jika ada, dan wasiat-wasiatnya dilaksanakan.
Kedua, Mengenai uang yang ditemukan salah seorang anak perempuannya di rumah Almarhumah empat tahun setelah kematiannya, zakatnya wajib dibayarkan oleh anak-anak dan saudara perempuannya yang mendapatkan warisan atas empat tahun yang telah berlalu sejak dia meninggal dunia, baik uang itu sudah ada di rumahnya sejak dia meninggal dunia maupun uang itu sebelumnya dititipkan kepada seseorang lalu orang itu mengembalikannya, sejak lama atau baru saja.
Ketiga, Uang sebanyak 300 Real yang merupakan sepertiganya dapat dititipkan kepada pedagang untuk dijadikan modal dengan sistem bagi hasil kemudian hasilnya (keuntungannya) dibelikan binatang kurban untuk almarhumah setiap tahun. Hal itu akan lebih baik daripada langsung dibelikan binatang kurban sehingga akan habis seketika.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.