Setelah membaca buku yang dimaksud, kami tidak ada menemukan hal yang bertentangan dengan syariat di dalamnya. Akan tetapi, penggunaan istilah “wasiat bagi setiap orang” dan pembagian kepada orang banyak memberikan kesan bahwa wasiat dengan mengikuti isi buku itu, membelinya, dan membayar orang yang akan mengurus jenazahnya setelah meninggal adalah sunnah. Buku seperti itu semestinya tidak […]