Setelah membaca buku yang dimaksud, kami tidak ada menemukan hal yang bertentangan dengan syariat di dalamnya. Akan tetapi, penggunaan istilah “wasiat bagi setiap orang” dan pembagian kepada orang banyak memberikan kesan bahwa wasiat dengan mengikuti isi buku itu, membelinya, dan membayar orang yang akan mengurus jenazahnya setelah meninggal adalah sunnah.
Buku seperti itu semestinya tidak perlu karena hukum-hukum pengurusan jenazah di buku itu sudah dimuat dalam kitab-kitab fikih. Siapa pun yang membutuhkan penjelasan dapat langsung merujuknya tanpa harus membuat surat wasiat atau membagikannya, terlebih pengamalan kaum muslimin di negara ini terhadap aturan hukum terkait pengurusan jenazah sudah sesuai dengan Sunnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.