Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pendapat komite tentang buku “inilah wasiatku”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pendapat Komite tentang Buku “Inilah Wasiatku”

Pertanyaan

Dalam surat ini saya sertakan sebuah buku berjudul "Inilah Wasiatku yang Sesuai Syariat". Banyak orang yang membeli dan meyakini kewajiban untuk mengamalkan isinya. Sebagian dari mereka membeli dan menghadiahkannya untuk orang lain, atau membelinya untuk dibagikan secara gratis di tempat menghafal Al-Quran dengan tujuan mengamalkan atau mengambil manfaat darinya. Apa pendapat Anda tentang hukum hal ini? Bagaimana hukum membagikan, menghadiahkan, atau mengamalkan isi buku itu? Semoga Allah memberi balasan kebaikan untuk Anda.

Jawaban

Setelah membaca buku yang dimaksud, kami tidak ada menemukan hal yang bertentangan dengan syariat di dalamnya. Akan tetapi, penggunaan istilah “wasiat bagi setiap orang” dan pembagian kepada orang banyak memberikan kesan bahwa wasiat dengan mengikuti isi buku itu, membelinya, dan membayar orang yang akan mengurus jenazahnya setelah meninggal adalah sunnah.

Buku seperti itu semestinya tidak perlu karena hukum-hukum pengurusan jenazah di buku itu sudah dimuat dalam kitab-kitab fikih. Siapa pun yang membutuhkan penjelasan dapat langsung merujuknya tanpa harus membuat surat wasiat atau membagikannya, terlebih pengamalan kaum muslimin di negara ini terhadap aturan hukum terkait pengurusan jenazah sudah sesuai dengan Sunnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'