Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika sepertiga harta warisan tidak mencukupi nilai wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Sepertiga Harta Warisan Tidak Mencukupi Nilai Wasiat

Pertanyaan

Seorang pria meninggal dan semasa hidupnya ia pernah berwasiat agar sepeninggalnya sepertiga dari nilai rumahnya disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Dia tidak mempunyai ahli waris, kecuali seorang saudara kandung dan istri. Sepeninggalnya rumah itu dijual dan saudara dan istrinya mengambil bagian mereka masing-masing sesuai tuntunan syariat. Keduanya juga menyerahkan kepada saya sepertiga harta dan wasiat agar disumbangkan semuanya dalam kegiatan-kegiatan sosial sesuai pesan almarhum. Sepertiga yang diwasiatkan itu berjumlah tujuh puluh ribu dan jmlah tersebut tidak cukup untuk membangun sebuah masjid. Apakah jumlah tersebut lebih baik diikutsertakan dalam pembangunan masjid, diserahkan kepada salah satu yayasan sosial supaya diinfakkan kepada orang fakir dan miskin sesuai sistem kerjanya, yaitu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, disumbangkan untuk para mujahid di Afghanistan atau dipakai untuk membantu orang yang berkeluarga? Berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika wasiatnya benar demikian dan realitasnya seperti yang disebutkan, maka ikutsertakanlah uang tersebut dalam pembangunan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'