Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya kembali setelah zawal, pada hari yang sama. Jika dia baru mengetahui kesalahannya pada hari ketiga atau keempat, maka dia wajib mengulang kembali melempar jamrah pada hari ketiga atau keempat setelah zawal, sebelum melakukan kewajiban melempar jamrah […]