Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melempar jamrah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melempar Jamrah

Pertanyaan

Apa kewajiban bagi orang yang melempar jamrah pada hari kedua Idul Adha di waktu Dhuha dan baru memahami bahwa waktu melempar jamrah adalah setelah Zuhur?

Jawaban

Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya kembali setelah zawal, pada hari yang sama.

Jika dia baru mengetahui kesalahannya pada hari ketiga atau keempat, maka dia wajib mengulang kembali melempar jamrah pada hari ketiga atau keempat setelah zawal, sebelum melakukan kewajiban melempar jamrah hari tersebut.

Jika dia mengetahui kesalahannya setelah terbenam matahari pada hari keempat, maka dia tidak boleh melempar jamrah dan wajib menyembelih kambing di tanah haram untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Melempar Jamrah