Masa `iddah wanita itu ada enam macam, Pertama: Wanita hamil karena ditinggal mati atau ditalak maka `iddahnya yaitu melahirkan kandungannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ” Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4) Kedua: Wanita yang suaminya meninggal dalam kondisi tidak […]