Masa `iddah wanita itu ada enam macam,
Pertama: Wanita hamil karena ditinggal mati atau ditalak maka `iddahnya yaitu melahirkan kandungannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Kedua: Wanita yang suaminya meninggal dalam kondisi tidak hamil, maka `iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari dimulai dari hari kematiannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Ketiga: Wanita haid, maka `iddahnya karena talak dan fasakh (pembatalan nikah) adalah tiga kali quru’, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Keempat: Wanita yang tidak haid baik karena usianya masih kecil maupun sudah tua, maka `iddahnya adalah tiga bulan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Dan yang semisalnya adalah wanita istihadhah. Kelima: Wanita yang sudah tidak haid dan dia tidak mengetahui kapan waktunya, maka `iddahnya adalah setahun, berdasarkan pendapat asy-Syafi`i “Ini adalah ketentuan Umar antara kaum Muhajirin dan Anshar yang tidak dipungkiri oleh seorang pun sebagaimana yang kami ketahui”. Keenam: Istri yang suaminya hilang begitu saja, maka ia melakukan `iddah setelah menunggu empat bulan sepuluh hari seperti masa `iddah kematian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.