Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda melakukan perjalanan (dengan jarak) yang membolehkan Anda untuk meng-qashar shalat, kemudian di sela-selanya Anda berniat untuk menetap selama tiga hari, maka Anda dianjurkan untuk tidak berpuasa dan meng-qashar shalat yang bilangannya empat rakaat, selama tiga hari Anda menetap. Sebab, menetap selama masa tersebut tidak menghilangkan hukum safar […]