Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

batas waktu diperbolehkan meng-qashar shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Batas Waktu Diperbolehkan Meng-qashar Shalat

Pertanyaan

Jika saya melakukan perjalanan dari tempat tinggal saya ke daerah lain dengan jarak yang membolehkan untuk meng-qashar salat, kemudian saya menetap di sana selama tiga hari dan ini telah saya niatkan sebelum berangkat, apakah saya wajib berpuasa, jika ini terjadi di bulan Ramadhan? Apakah saya juga boleh meng-qashar salat, atau harus melaksanakannya dengan rakaat sempurna?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda melakukan perjalanan (dengan jarak) yang membolehkan Anda untuk meng-qashar shalat, kemudian di sela-selanya Anda berniat untuk menetap selama tiga hari, maka Anda dianjurkan untuk tidak berpuasa dan meng-qashar shalat yang bilangannya empat rakaat, selama tiga hari Anda menetap. Sebab, menetap selama masa tersebut tidak menghilangkan hukum safar (bepergian).

Sekalipun niat itu sudah Anda nyatakan sejak awal. Ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetap di Mekah selama empat hari ketika melaksanakan Haji Wada’ dan beliau selalu meng-qashar shalat.

Jika mau, Anda boleh berpuasa. Namun Anda harus melaksanakan shalat fardu berjamaah dengan empat rakaat (rakaat sempurna) dan janganlah Anda shalat sendirian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'