Jika wakaf ini terlaksana semasa hidup, maka Anda tidak boleh menjual atau memindahkan kepemilikannya. Adapun wakaf yang ditunda sampai setelah kematian hukumnya seperti wasiat. Wakaf tersebut bisa (tidak mengapa) diminta kembali dan dipindahkan ke tempat lain pada saat pewaris hidup. Adapun syarat menurut pewakaf selama hidupnya tidaklah masalah (boleh). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]