Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wakaf yang ditunda sampai setelah kematian hukumnya seperti wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wakaf Yang Ditunda Sampai Setelah Kematian Hukumnya Seperti Wasiat

Pertanyaan

Saya mewakafkan sebuah rumah. Teks wakaf adalah sebagai berikut: Saya mewakafkan tanah dan pembangunan toko yang disebutkan batas dan luasnya kecuali lantai atas. Lantai atas tetap menjadi bagian dari kepunyaan saya. Setengah keuntungannya menjadi empat kurban setiap tahunnya untuk kedua orang tua saya setelah mereka berdua meninggal dan kedua orang tua mereka dan selebihnya adalah untuk amal-amal baik menurut wakil. Keuntungan dari separohnya lagi selalu menjadi kurban untuk saya dan selebihnya adalah untuk amal-amal baik menurut wakil. Syaratnya adalah hanya saya yang memiliki hak untuk menjual, memindahkan (kepemilikan) atau memindahkan rumah ke tempat lain kapan saja saya pandang bermanfaat. Tidak ada seorang pun atau pihak mana pun yang berhak menggugat atas hal itu. Saya adalah wakil atas apa yang telah disebutkan selama hidup saya. Apakah syarat penjualan atau penggunaan sesuai dengan yang disebutkan sah dan harus dilaksanakan serta mencegah orang yang menentang atau larangan syariat?

Jawaban

Jika wakaf ini terlaksana semasa hidup, maka Anda tidak boleh menjual atau memindahkan kepemilikannya. Adapun wakaf yang ditunda sampai setelah kematian hukumnya seperti wasiat. Wakaf tersebut bisa (tidak mengapa) diminta kembali dan dipindahkan ke tempat lain pada saat pewaris hidup. Adapun syarat menurut pewakaf selama hidupnya tidaklah masalah (boleh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'