Setelah mempelajari pertanyaannya, maka Komite menjawab bahwa asal hukum wakaf adalah wakaf wajib dilaksanakan sebagaimana permintaan pewakaf dan tidak boleh digunakan dengan menyalahi syarat yang diminta pewakaf atau meniadakan manfaat dan tujuan yang diinginkan pewakaf dari wakafnya. Mengingat pewakaf mewakafkan tanah ini dan mendermakannya untuk pelayanan kuburan dan memberikan syarat bahwa jika kuburan umum telah […]