Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika diwakafkan untuk kuburan, maka tanah tidak boleh digunakan untuk hal yang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Diwakafkan Untuk Kuburan, Maka Tanah Tidak Boleh Digunakan Untuk Hal Yang Lain

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah buku yang diberikan kepada Mufti Umum dari Menteri Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penyuluhan dengan nomor (5/3/1735) tanggal 12/10/1418 H. dan dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ilmuwan Senior dengan nomor (6266) tanggal 24/10/1418 H. Buku tersebut berbunyi: Mufti Kerajaan (Arab Saudi), Ketua Dewan Ulama Senior dan Departemen Riset Ilmiah dan Fatwa. Semoga Allah melindunginya. Semoga keselamatan, rahmat, dan berkah Allah tercurah kepada kalian. Selanjutnya: Saya memohon kepada Allah untuk Anda sehat wal afiat selamanya. Saya meminta pertimbangan kepada Anda bahwa di utara Provinsi Dhurma terdapat tanah yang bernama: (Assabiliyah) yang telah diwakafkan oleh pemiliknya, Ibrahim bin Sulaiman Al-Sayari, untuk batu kuburan, dengan syarat jika kuburan sekarang sudah penuh, maka ia dikuburkan di tanah yang disebutkan tadi. Menteri Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penyuluhan telah mengeluarkan dokumen yang menjelaskan hal itu dari Pengadilan Dhurma dengan nomor (62) pada 29/ 7/1411 H. Tanah ini sekarang masuk ke dalam Provinsi sedangkan tanahnya tidak dapat dimanfaatkan untuk pembuatan bata dan belum ada keperluan sejauh ini yang menuntut untuk menggunakannya sebagai kuburan. Ada usulan untuk menginvestasikan tanah tersebut dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan kuburan. Oleh karena itu, saya memohon Anda menjelaskan kebolehan hal itu.

Jawaban

Setelah mempelajari pertanyaannya, maka Komite menjawab bahwa asal hukum wakaf adalah wakaf wajib dilaksanakan sebagaimana permintaan pewakaf dan tidak boleh digunakan dengan menyalahi syarat yang diminta pewakaf atau meniadakan manfaat dan tujuan yang diinginkan pewakaf dari wakafnya.

Mengingat pewakaf mewakafkan tanah ini dan mendermakannya untuk pelayanan kuburan dan memberikan syarat bahwa jika kuburan umum telah penuh maka ia dikuburkan di sana sedangkan tanah ini belum bisa dimanfaatkan sekarang untuk pembuatan bata, maka tanah tersebut harus tetap seperti apa adanya sampai kuburan yang sekarang penuh dan kuburan membutuhkan tanah tersebut.

Dengan demikian, syarat pewakaf telah dilaksanakan dan tujuannya yang besar yang berkaitan dengan tanah ini pun terwujud, yaitu menjadikan tanah wakaf tersebut sebagai kuburan umum, tempat ia dikuburkan, sehingga ia mendapat manfaatnya dan mendapatkan pahala dengan izin Allah Yang Maha Tinggi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'