Pertama, kesepakatan orang-orang dari kabilah sebagaimana yang disebutkan adalah bentuk amal kebajikan karena melakukan kerja sama dalam menunaikan kewajiban. Kedua, jika telah melewati masa setahun, maka harta yang terkumpul untuk tujuan yang dijelaskan dalam permohonan fatwa tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya jika harta itu tidak lagi menjadi milik orang yang mengumpulkannya ketika proyek tersebut gagal, […]