Apabila seseorang mengambil uang haram kemudian bertobat, maka dia wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia bisa bersedekah dengan niat agar pahalanya dilimpahkan kepada pemiliknya, disertai perasaan menyesal, beristighfar, dan tekad untuk tidak mengulanginya lagi. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian […]