Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat di masjid yang dibangun dengan uang haram

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

Pertanyaan

Jawaban

Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'