Mentransfer mata uang dari satu negara ke negara lain dibolehkan, meskipun nilai kurnya naik di negara tersebut, jika jenis mata uangnya berbeda. Adapun jika jenisnya sama, maka tidak boleh ditukar kecuali dengan jumlah yang sama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.