Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mentransfer mata uang dari satu negara ke negara lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mentransfer Mata Uang Dari Satu Negara Ke Negara Lain

Pertanyaan

Apakah boleh melakukan transaksi valuta asing dan menukar mata uang dari satu negara ke negara lain? Misalnya mata uang tersebut di suatu negara memiliki nilai satu dinar, akan tetapi jika dikonversi ke mata uang negara lain nilai kursnya sedikit atau jauh lebih mahal. Seorang muslim yang melakukan perjalanan mesti menukar uangnya sesuai dengan mata uang negara yang ditujunya untuk kelancaran urusan, terutama di musim haji, di luar musim haji, perjalanan wisata musim panas, atau rekreasi?

Jawaban

Mentransfer mata uang dari satu negara ke negara lain dibolehkan, meskipun nilai kurnya naik di negara tersebut, jika jenis mata uangnya berbeda. Adapun jika jenisnya sama, maka tidak boleh ditukar kecuali dengan jumlah yang sama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'