Transaksi Tunai
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
pertukaran uang secara tunai
Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di tempat). Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-menukar-uang
Selengkapnya
Tag Terkait
transaksi-tunai
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari