Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pertukaran uang secara tunai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertukaran Uang Secara Tunai

Pertanyaan

Apa hukumnya menukar uang dengan cara berikut: Beberapa orang Aljazair pergi ke Perancis. Mereka menerima mata uang Perancis dari para pekerja Aljazair di sana sejumlah1000 franc Perancis untuk ditukarkan dengan 2000 dinar Aljazair, kadang lebih. Baru ketika kembali, mereka menyerahkan uang Aljazair tersebut kepada keluarga pekerja. Artinya, pertukaran tidak dilakukan dalam satu majelis. Sebagaimana diketahui bahwa di dunia internasional mata uang Aljazair lebih mahal dari mata uang Perancis. Apa hukumnya permasalahan itu?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di tempat).

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'