Tidak Mengambil Uang Pembayaran Emas
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
tidak mengambil (menitipkan) uang pembayaran emas dari pembeli
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka transaksi itu tidak diperbolehkan. Sebab, syarat sahnya jual beli emas dengan perak, atau uang apa pun yang merupakan turunan logam mulia itu, adalah serah terima langsung dari tangan ke tangan.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#tidak-mengambil-uang-pembayaran-emas
Selengkapnya
Tag Terkait
tidak-mengambil-uang-pembayaran-emas
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari