Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mengambil (menitipkan) uang pembayaran emas dari pembeli

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Mengambil (Menitipkan) Uang Pembayaran Emas Dari Pembeli

Pertanyaan

Terkadang ketika kami membeli emas usang dari seorang pelanggan, dia memilih untuk tidak menerima uang pembayarannya dan berkata, "Simpanlah uang itu terlebih dahulu sebagai titipan. Suatu saat saya akan membeli emas baru dari Anda, uang itu akan menjadi pengurang harga yang Anda minta sehingga saya hanya perlu membayar sisanya." Apakah kami boleh menyimpan uang pembelian emas usang tersebut, yang akan kami serahkan ketika pemilik emas itu membeli emas baru, dan menerima kekurangan pembayarannya jika harga emas baru itu lebih mahal?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka transaksi itu tidak diperbolehkan. Sebab, syarat sahnya jual beli emas dengan perak, atau uang apa pun yang merupakan turunan logam mulia itu, adalah serah terima langsung dari tangan ke tangan.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'