Orang yang meninggalkan shalatnya karena ketiduran padahal dia tidak sedang bepergian, wajib mengerjakannya langsung ketika dia ingat. Salatnya harus dilakukan seperti biasa tanpa qashar. Ini juga berlaku jika dia baru ingat saat dalam perjalanan, sebab kewajiban shalat tersebut telah muncul saat dia masih dalam kondisi tidak bepergian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]