Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang yang tidur hingga terlewatkan waktu shalat, apakah dia boleh shalat seperti orang yang bepergian?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Yang Tidur Hingga Terlewatkan Waktu Shalat, Apakah Dia Boleh Shalat Seperti Orang Yang Bepergian?

Pertanyaan

Apakah boleh bagi orang yang terlelap tidur sehingga tertinggal beberapa waktu salatnya, untuk mengerjakan salat seperti orang bepergian, padahal dia sehat dan tidak sedang bepergian?

Jawaban

Orang yang meninggalkan shalatnya karena ketiduran padahal dia tidak sedang bepergian, wajib mengerjakannya langsung ketika dia ingat. Salatnya harus dilakukan seperti biasa tanpa qashar.

Ini juga berlaku jika dia baru ingat saat dalam perjalanan, sebab kewajiban shalat tersebut telah muncul saat dia masih dalam kondisi tidak bepergian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.