Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin dan tidak pula harus jauh dari kota atau desa. Kedua, jika tidak ada lahan milik kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat Id, namun ada tempat milik pemerintah kafir yang cocok untuk menunaikannya dan diizinkan digunakan oleh kaum […]