Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tempat melaksanakan shalat id

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tempat Melaksanakan Shalat Id

Pertanyaan

Pertanyaan 1 : Apakah tempat yang digunakan untuk melaksanakan dua salat Id harus merupakan tanah wakaf kaum Muslimin, atau boleh di mana saja? Pertanyaan 2 : Apakah tempat untuk melaksanakan dua salat Id harus jauh dari kota atau desa? Pertanyaan 3 : Jika ada kota besar dan tidak ada tempat khusus untuk melaksanakan dua salat Id di luar kota, namun ada banyak tanah lapang di dalam kota yang dimiliki oleh pemerintah non-muslim, dan diperbolehkan untuk dijadikan tempat pelaksanaan salat Id, apakah boleh digunakan? Pertanyaan 4 : Berapa jumlah takbir di dalam salat Id dan di mana saja tempatnya, yang sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?

Jawaban

Pertama, disyariatkan melaksanakan shalat Id di tanah lapang. Tempat melaksanakan shalat Id tersebut tidak harus tanah wakaf kaum Muslimin dan tidak pula harus jauh dari kota atau desa.

Kedua, jika tidak ada lahan milik kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat Id, namun ada tempat milik pemerintah kafir yang cocok untuk menunaikannya dan diizinkan digunakan oleh kaum Muslimin yang tinggal di sekitarnya, maka shalat Id boleh dilaksanakan di tempat tersebut. Insya Allah tidak apa-apa.

Ketiga, takbir shalat Id pada rakaat pertama adalah tujuh kali, termasuk takbir iftitah. Adapun pada rakaat kedua sebanyak lima kali, selain takbir bangkit untuk rakaat kedua. Tempat takbir-takbir tersebut pada rakaat pertama adalah setelah takbiratul ihram. Sedangkan para rakaat kedua, dilakukan setelah takbir bangkit dari sujud untuk rakaat kedua.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'