Tempat Perdagangan
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
hukum membangun tempat perdagangan di bawah masjid
Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh. Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat
#masjid
Selengkapnya
Tag Terkait
tempat-perdagangan
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari