Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membangun tempat perdagangan di bawah masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'