Ta'ziyah
Darussalaf
oleh
Admin
hukum menghadiri (melayat) jenazah orang kafir
Fatwa Lajnah da’imah lilbuhuts wal Ifta : Apabila ada dari kalangan orang kafir yang telah melaksanakan penguburan mayatnya, maka tidak boleh bagi
12 tahun yang lalu
baca 5 menit
#aqidah
#fatwa
Selengkapnya
Tag Terkait
taziyah
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari