Orang yang masuk masjid di luar waktu yang dilarang (untuk mengerjakan shalat), sebelum duduk, dia disyariatkan untuk mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat, baik dia masuk masjid untuk mengerjakan shalat, mendengarkan ceramah, maupun yang lainnya. Dia wajib berwudu untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Adapun jika dia masuk masjid di waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat […]