Orang yang masuk masjid di luar waktu yang dilarang (untuk mengerjakan shalat), sebelum duduk, dia disyariatkan untuk mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat, baik dia masuk masjid untuk mengerjakan shalat, mendengarkan ceramah, maupun yang lainnya. Dia wajib berwudu untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid.
Adapun jika dia masuk masjid di waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat di dalamnya, yaitu setelah asar hingga terbenamnya matahari, setelah shalat subuh hingga matahari terbit setinggi tombak, dan ketika matahari berada tepat di atas kepala, dia hendaknya tetap mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid karena lebih memenangkan hadis-hadis yang memerintahkan untuk mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.