Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang masuk masjid harus mengerjakan shalat tahiyyatul masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang yang Masuk Masjid Harus Mengerjakan Shalat Tahiyyatul Masjid

Pertanyaan

Apakah orang yang datang ke masjid di luar waktu shalat untuk mendengarkan ceramah agama, dan dia tidak dalam keadaan suci dari hadas kecil boleh tidak mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid karena dia tidak sedang dalam keadaan suci? Sebab saya pernah mendengar sebagian orang mengatakan, "Engkau datang ke tempat ini (masjid) hanya untuk mendengarkan ceramah agama, bukan untuk mengerjakan shalat."

Jawaban

Orang yang masuk masjid di luar waktu yang dilarang (untuk mengerjakan shalat), sebelum duduk, dia disyariatkan untuk mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat, baik dia masuk masjid untuk mengerjakan shalat, mendengarkan ceramah, maupun yang lainnya. Dia wajib berwudu untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid.

Adapun jika dia masuk masjid di waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat di dalamnya, yaitu setelah asar hingga terbenamnya matahari, setelah shalat subuh hingga matahari terbit setinggi tombak, dan ketika matahari berada tepat di atas kepala, dia hendaknya tetap mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid karena lebih memenangkan hadis-hadis yang memerintahkan untuk mengerjakan salat Tahiyyatul Masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'