Pada keterangan yang Anda jelaskan, pembagian yang benar adalah: Utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu jika ada, kemudian ditunaikan wasiatnya jika ada. Kemudian, harta yang tersisa dibagi nilainya menjadi dua puluh empat bagian. (Menurut furudh muqaddarah atau bagian waris sesuai dengan aturan syariat), bagian istri adalah seperdelapan karena ada anak almarhum.
Artinya, dia mendapatkan tiga dari dua puluh empat bagian tersebut. Bapak mendapatkan seperenam, yang berarti empat dari dua puluh empat bagian itu. Ibunya juga mendapat seperenam, atau empat dari dua puluh empat bagian. Tiga belas bagian sisanya diberikan kepada anak-anak, dimana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat lebih banyak dari anak perempuan. Itu bukan merupakan perbuatan tidak adil terhadap mereka semua. Bahkan, itu sesuai dengan kebijaksanaan dan keadilan, sebagaimana yang dijelaskan oleh dalil dan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman,
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuani” (QS. An-Nisaa’ : 11)
Sampai dengan firman-Nya,
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisaa’ : 14)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.