Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual barang dagangan di tempat ia dibeli, sampai barang itu dibawa para pedagang ke tempat tinggal mereka. Begitu menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Jika pembeli telah memindahkan barang dagangan ke tempat […]