Transaksi jual beli barang yang ada pada Anda berupa beras adalah sah, adapun barang yang tidak ada pada Anda maka tidak dibolehkan untuk menjualnya, karena Anda tidak memilikinya. Di antara syarat-syarat sah penjualan ini adalah si penjual harus memiliki barang yang akan dijual dan ada barangnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]