Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha seperti ini harus ditinggalkan dan dialihkan ke cara lain yang dibolehkan oleh syariat, misalnya dengan menyewakan lahan kepada orang yang mampu mengelolanya dengan imbalan sejumlah uang atau bagi hasil panen dengan persentase tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]