Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penyewaan lahan dengan sejumlah uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penyewaan Lahan Dengan Sejumlah Uang

Pertanyaan

Kami tinggal di pelosok desa yang mata pencarian pokok masyarakatnya adalah bertani, namun hasil panen sering tidak mencukupi kebutuhan para petani. Oleh sebab itu, sebagian dari kalangan pemilik lahan pertanian menggadaikan lahan mereka. Model praktik gadai yang berlaku di sana terbagi dua: Model pertama: Sebagian pemilik lahan pertanian menerima uang sebesar 10.000 pound Mesir, misalnya, dari seseorang. Sebagai imbalannya, pemilik lahan menggadaikan sebagian dari lahan pertaniannya, umpamanya 1/2 hektar, kepada pemberi pinjaman tersebut. Kemudian, kontrak gadai tersebut dibuat secara tertulis. Akan tetapi, dalam klausul kontrak itu disebutkan bahwa pemberi pinjaman menangani sendiri pengelolaan lahan dan berhak menguasai penuh terhadap panen yang dihasilkan dari tanah yang digadaikan itu. Sementara pemilik lahan tidak boleh mengambil hasil panen itu sama sekali. Ini akan terus berlangsung sampai jumlah uang pinjaman itu lunas dibayar. Apakah usaha seperti ini diperbolehkan, atau tidak? Model kedua: Sebagian pemilik lahan pertanian menyerahkan sebagian lahannya, misalnya seluas satu hektar, kepada seseorang untuk diolah dan ditanggung seluruh biaya pengelolaannya. Setelah masa panen, pemilik lahan memungut uang dari pengolah lahan, misalnya sebesar 500 pound Mesir, sebagai biaya sewa. Kemudian dibuatlah kontrak secara tertulis. Akan tetapi, di antara klausul kontraknya adalah, pemilik lahan mengambil uang sebesar 15.000 pound Mesir sebagai jaminan (di muka). Apakah usaha model ini diperbolehkan?

Jawaban

Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha seperti ini harus ditinggalkan dan dialihkan ke cara lain yang dibolehkan oleh syariat, misalnya dengan menyewakan lahan kepada orang yang mampu mengelolanya dengan imbalan sejumlah uang atau bagi hasil panen dengan persentase tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'