Tindakan Anda memasukkan jenazah istri Anda ke dalam kubur itu dibolehkan. Justru orang yang mengatakan bahwa Anda tidak berhak melakukannya itu yang salah. Anda tidak dibebani untuk membayar kafarat, malah sebaliknya, insya Allah Anda akan mendapatkan pahala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.