Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami memasukkan jenazah istrinya ke dalam kubur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Memasukkan Jenazah Istrinya Ke Dalam Kubur

Pertanyaan

Saya dan anak saya datang setelah istri saya meninggal dunia, namun kami sempat melihat jenazahnya dan membantu prosesi penguburannnya. Saya memasukkan jenazahnya ke dalam kubur, dibantu anak lelaki saya dan salah seorang keponakan istri saya. Saya mendengar dari beberapa orang bahwa saya tidak berhak untuk memasukkannya ke dalam kuburnya. Sejauh mana kebenaran perkataan ini? Jika perkataan ini benar, apakah ada kewajiban membayar kafarat atau sesuatu yang harus saya lakukan?

Jawaban

Tindakan Anda memasukkan jenazah istri Anda ke dalam kubur itu dibolehkan. Justru orang yang mengatakan bahwa Anda tidak berhak melakukannya itu yang salah. Anda tidak dibebani untuk membayar kafarat, malah sebaliknya, insya Allah Anda akan mendapatkan pahala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'