Soal: Bagaimana pembagian waris pada kasus kematian seorang laki-laki dengan ahli waris: Seorang istri, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari kandung. Jawab: Untuk kasus waris di atas, istri dari mayyit ( زوجة ) mendapatkan seperdelapan (1/8) harta karena mayyit (suami) memiliki keturunan. Cucu perempuan dari anak laki-laki ( بنت ابن ) mendapatkan setengah (1/2) karena […]