Soal:
Bagaimana pembagian waris pada kasus kematian seorang laki-laki dengan ahli waris: Seorang istri, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari kandung.
Jawab:
Untuk kasus waris di atas, istri dari mayyit ( زوجة ) mendapatkan seperdelapan (1/8) harta karena mayyit (suami) memiliki keturunan.
Cucu perempuan dari anak laki-laki ( بنت ابن ) mendapatkan setengah (1/2) karena ia seorang diri
Adapun Saudari kandung mayyit ( اخت شقيقة ) dia menjadi ashobah ( Ashobah Ma’al Ghoir) karena mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki laki, sehingga dalam kasus ini dia mengambil harta sisa.
Harta dibagi delapan bagian, istri 1 bagian, cucu 4 bagian, saudari kandung 3 bagian harta waris. Allohu a’lam