Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah jual beli sistem lelang. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa jual beli sistem lelang pada dasarnya dibolehkan dan halal. Bahkan, sebagian ulama menukilkan ijmak dalam masalah ini, seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Abdil Barr. Ini adalah pendapat al-Lajnah ad-Daimah (13/126), dan Syaikhuna Abdurrahman al-Adni […]