Dalam sistem peradilan Islam tdak ada pengangkatan para pemberi rekomendasi tetap untuk para saksi karena, berdasarkan realita di lapangan, tidak ada kelompok tertentu yang mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan seluruh saksi terhadap satu kasus di daerah atau distrik, tempat hakim bertugas. Ketika memerlukan orang yang merekomendasikan para saksi, sang hakim hanya akan melihat orang yang […]