Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah ada cara tertentu untuk memberikan rekomendasi bagi para saksi dalam sistem peradilan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Ada Cara Tertentu Untuk Memberikan Rekomendasi Bagi Para Saksi Dalam Sistem Peradilan

Pertanyaan

Apakah ada cara tertentu untuk memberikan rekomendasi bagi para saksi dalam sistem peradilan Islam melalui pengangkatan pemberi rekomendasi tetap atau lainnya? Atau pasal-pasal 140, 146, 155 dan 165 dari undang-undang Pakistan tentang kesaksian telah cukup untuk memenuhi persyaratan pemberian rekomendasi kepada para saksi? Pasal-pasal tersebut memberi pengacara dan penyelidik hak untuk: 1. Memeriksa kejujuran saksi. 2. Mencari tahu tentang masa lalu dan kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat. 3. Menguji keterpercayaannya. 4. Mencurigai tingkah lakunya .. dan seterusnya.

Jawaban

Dalam sistem peradilan Islam tdak ada pengangkatan para pemberi rekomendasi tetap untuk para saksi karena, berdasarkan realita di lapangan, tidak ada kelompok tertentu yang mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan seluruh saksi terhadap satu kasus di daerah atau distrik, tempat hakim bertugas.

Ketika memerlukan orang yang merekomendasikan para saksi, sang hakim hanya akan melihat orang yang mengetahui keadaan para saksi, yang dapat dipercaya dan kejujuran dan ketelitiannya dalam menanggapi berbagai masalah dikenal.

Hal ini karena saksi-saksi tersebut berbeda-beda pandangan, keadaan, kondisi, dan motivasi mereka. Terkadang banyak hal yang berhubungan dengan mereka tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'