Jika kondisinya demikian, maka dia boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena uzur. Dia wajib meng-qadha selama hari yang ditinggalkan jika dia sudah sembuh dan kuat berpuasa. Demikian juga halnya jika dia tidak mampu berpuasa penuh atau sebagian dari bulan Ramadhan yang akan datang maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha jika sudah sembuh. […]