Istri saya menderita penyakit dalam. Saya pun membawanya ke rumah sakit spesialis di Ta'if. Ramadhan tahun lalu dia berpuasa hanya sepuluh hari dan tidak mampu menyempurnakan sampai selesai.
Dokter spesialis berkata kepada kami bahwa dia harus makan enam kali sehari karena kondisinya sangat lemah. Sekarang sudah dekat bulan Ramadhan, dan seperti yang telah saya sebutkan, dia tidak mampu meng-qadha puasa tahun lalu.
Kami mohon kepada Allah seraya meminta penjelasan kepada Anda, apakah boleh mengganti puasa dengan membayar fidyah, atau tidak? Sebab, dokter mengatakan bahwa dia harus makan enam kali sehari dengan jangka waktu tertentu. Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Jika kondisinya demikian, maka dia boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena uzur. Dia wajib meng-qadha selama hari yang ditinggalkan jika dia sudah sembuh dan kuat berpuasa.
Demikian juga halnya jika dia tidak mampu berpuasa penuh atau sebagian dari bulan Ramadhan yang akan datang maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha jika sudah sembuh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.