Riba Mutlak Tidak Boleh
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
memakan riba karena keterpaksaan
Transaksi riba tidak diperbolehkan secara mutlak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#hukum-terpaksa-memakan-riba
Selengkapnya
Tag Terkait
riba-mutlak-tidak-boleh
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari